PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 17
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya dilaksanakan dengan :
a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Satker/Subsatker dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
