PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 18
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Satker/Subsatker.
(2) Kasatker/subsatker menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
