PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 16
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b sekurang-kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Satker/Subsatker; b. saling melengkapi, saling menunjang dan tidak bertentangan satu dengan lainnya; c. relevan dengan seluruh kegiatan utama Satker/Subsatker; d. mengandung unsur kriteria pengukuran; e. didukung sumber daya Satker/Subsatker yang cukup; dan f. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
