PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup kebijakan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI meliputi ketentuan umum, ketentuan penyelenggaraan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab, serta ketentuan peralihan.
