PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 13
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pemeliharaan amunisi dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana / prasarana dan piranti lunak. (2) Kegiatan pemeliharaan amunisi dilaksanakan mulai dari gudang, pengangkutan sampai dengan satuan pemakai.
