PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan amunisi serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. (2) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan amunisi yang diberi ruang gerak sesuai batasan kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjalankan tugas sesuai fungsinya.
