PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan antar JF. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
