PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Perpindahan antar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan ke dalam JA.
