Pasal 6
BAB 2 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Aspek Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a bidang layanan kesehatan Rumah Sakit BLU di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. layanan klinis; b. layanan manajerial; dan c. layanan Kesehatan Matra. (2) Layanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pelayanan terhadap pasien yang dilakukan sesuai dengan standar/pedoman yang berlaku. (3) Layanan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses fasilitasi yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit untuk pemenuhan kebutuhan organisasi maupun anggota yang secara hierarkis sesuai dengan kedudukannya. (4) Layanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan layanan kesehatan di Rumah Sakit akibat kegiatan Operasi Militer Selain Perang.
