Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Aspek Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan data laporan keuangan BLU dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan. (2) Penilaian Aspek Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rasio keuangan; dan b. kepatuhan PK BLU. (3) Rasio keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk membandingkan data keuangan yang terdapat pada pos laporan keuangan BLU. (4) Kepatuhan PK BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan BLU terhadap peraturan perundang-undangan mengenai keuangan BLU. (5) Penilaian Aspek Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan Pusat Keuangan Kemhan.
