PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT...
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Aspek Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan data/hasil perhitungan layanan BLU pada tahun yang akan dinilai. (2) Tata cara perhitungan dan hasil penilaian kinerja Rumah Sakit BLU sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
