Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja pada layanan klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. kepatuhan terhadap standar pelayanan; b. tingkat pengendalian infeksi di Rumah Sakit; c. capaian indikator medik; dan d. prosedur penanganan sampel uji. (2) Penilaian kinerja pada layanan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. utilisasi; b. kepuasan pelanggan; c. ketepatan waktu pelayanan; d. akreditasi; e. pengendalian infeksi di Rumah Sakit; dan f. pertumbuhan pembelajaran.
(3) Penilaian kinerja pada layanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi: a. bantuan kesehatan penanggulangan bencana; b. bantuan kesehatan operasi bhakti TNI; c. dukungan kesehatan pada kegiatan operasi dan latihan militer serta Operasi Militer Selain Perang; d. kesehatan penyelaman; e. kesehatan hiperbarik; f. kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan g. kesehatan hipobarik.
