Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN PELAPORAN
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara. (2) Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) menyampaikan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kepala Staf Angkatan Udara u.p. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Udara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara.
