Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN PELAPORAN
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut. (2) Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan dengan tembusan Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kepala Staf Angkatan Laut u.p. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut.
