Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN PELAPORAN
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan Penilaian Kinerja BLU bidang layanan kesehatan di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat. (2) Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kepala Staf Angkatan Darat u.p. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat.
