PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT...
Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN PELAPORAN
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan Penilaian Kinerja BLU bidang layanan kesehatan di tingkat UO Kemhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan. (2) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud ayat (1) menyampaikan laporan penilaian kinerja kepada Penilaian Kinerja BLU Bidang Layanan Kesehatan Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan u.p. Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
