PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT...
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN PELAPORAN
Data/hasil perhitungan layanan BLU pada tahun yang akan dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima oleh UO Kemhan, UO TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara paling lambat awal bulan Mei tahun anggaran berikutnya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan paling lambat akhir semester 1 tahun anggaran berikutnya.
