Pasal 12
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Tataran kewenangan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi: a. Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Angkatan.Laut Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Angkatan Laut; b. Kepala Dinas Kesehatan Korp Marinir berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Angkatan Laut Marinir Cilandak dan Rumah Sakit Angkatan Laut Ewa Pengalila; c. Kepala Dinas Kesehatan Pangkalan Utama Angkatan Laut berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Angkatan Laut di bawah jajarannya;
d. Kepala Lembaga Kedokteran Gigi TNI Angkatan Laut berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Gigi dan Mulut TNI Angkatan Laut di bawah jajarannya; dan e. Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut menerima semua laporan hasil penilaian kinerja aspek pelayanan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar Angkatan Laut.
