PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT...
Pasal 11
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Tataran kewenangan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat pusat UO Markas Besar TNI Angkatan Darat; b. Kepala Kesehatan Daerah Militer berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat II; dan c. Komandan Detasemen Kesehatan Wilayah berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat III dan tingkat IV.
