PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT...
Pasal 10
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Tataran kewenangan pada BLU Rumah Sakit UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap Rumah Sakit UO Kemhan; dan
b. Sekretaris Jenderal Kemhan menerima laporan hasil penilaian kinerja aspek pelayanan Rumah Sakit UO Kemhan dari Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.
