PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT...
Pasal 13
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Tataran kewenangan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi: a. Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat I dan tingkat II di jajaran UO Markas Besar TNI Angkatan Udara; dan b. Kepala Dinas Kesehatan Komando Operasi Udara berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat III dan tingkat IV di jajaran UO Komando Operasi Udara.
