PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 5
(1) Pembinaan Siskeshanneg ditujukan agar komponen Siskeshanneg senantiasa siap untuk dimobilisasi dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara. (2) Ketentuan pengaturan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
