PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 4
Siskeshanneg terbagi dalam subsistem, meliputi: a. Sistem lnformasi Geomedik; b. sumber daya manusia kesehatan; c. materiil Kesehatan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sarana dan prasarana kesehatan; e. teknologi kesehatan dan sumber daya alami; dan f. upaya kesehatan.
