PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 3
(1) Komponen Siskeshanneg terdiri atas kesehatan TNI, kesehatan Pemerintah, kesehatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat (2) Komponen Siskeshanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara
