PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Siskeshanneg menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembinaan kesehatan pertahanan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
