PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 2 — TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disertakan pada waktu penganugerahan Medali Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan. (2) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
