PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 7
BAB 2 — TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Medali untuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
