PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 3 — TIM PENELITI
Tim Peneliti terdiri atas: a. ketua dijabat oleh Dirjen Kuathan Kemhan; b. sekretaris dijabat oleh Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan; c. anggota dijabat oleh:
- Karopeg Setjen Kemhan;
- Karo TU Setjen Kemhan; dan
- Kasubdit Gelhor Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan.
