PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 23
BAB 6 — PROSEDUR PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi organisasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Organisasi yang dinominasikan untuk mendapatkan tanda penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan; b. Organisasi yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri;dan c. Menteri MENETAPKAN organisasi yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
