PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 7 — PEMAKAIAN
Prajurit, PNS Kemhan dan WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat memakai Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan pada upacara: a. hari Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari Pahlawan; dan c. hari Bela Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
