PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 22
BAB 6 — PROSEDUR PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Institusi Pemerintah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Institusi Pemerintah yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan; b. Institusi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menter;dan c. Menteri MENETAPKAN Institusi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
