Pasal 21
BAB 6 — PROSEDUR PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Kesatuan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam bidang Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri; b. Kesatuan yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kesatuan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan d. Menteri MENETAPKAN kesatuan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
