PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
Tempat pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan: a. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan untuk perorangan dan/atau lembaga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kementerian Pertahanan dalam suatu upacara oleh Kementerian Pertahanan; dan b. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan untuk perorangan dan lembaga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kementerian Pertahanan dalam suatu upacara oleh lembaga lain.
