PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
(1) Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah setingkat eselon II. (2) Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dilaksanakan dalam suatu upacara. (3) Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan tersendiri atau bersama dalam upacara lainnya.
