PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Persyaratan khusus lembaga untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berjasa di bidang Pertahanan dan berdampak pada tugas di lingkungan tugasnya; dan b. berjasa dalam menciptakan atau merubah kondisi suatu wilayah yang tidak kondusif menjadi daerah kondusif sehingga berdampak pada ketahanan wilayah.
