PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Persyaratan khusus perorangan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; dan e. memiliki integritas moral dan keteladanan.
