PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Persyaratan umum untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. berjasa besar di bidang Pertahanan pada kegiatan berskala nasional atau internasional; b. melahirkan gagasan atau pemikiran besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pertahanan; c. menghasilkan karya besar yang bermanfaat untuk pengembangan teknologi dan industri di bidang pertahanan; atau d. berjasa dalam membantu kelancaran kegiatan yang berhubungan dengan bidang Pertahanan.
