PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
Wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan: a. wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sepenuhnya berada pada Menteri; dan b. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
