PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
Pelaksanaan koordinasi bantuan kesehatan diselenggarakan secara lintas sektoral berdasarkan prinsip: a. saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas; b. kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan c. kemitraan antarinstansi.
