PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 5
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Hubungan dan kerja sama antarinstansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam suatu mekanisme koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut:
a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai supervisi penyelenggara bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; b. Puskes TNI sebagai koordinator penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan c. Instansi Kesehatan Angkatan sebagai pelaksana kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
