PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
Pihak yang berkoordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana terdiri atas: a. Intern Kemhan dan TNI meliputi:
- Instansi Kesehatan Kemhan;
- Instansi Kesehatan TNI di tingkat pusat; dan
- Instansi Kesehatan TNI di tingkat daerah. b. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat meliputi:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK ) Kemenkes;
- Pusat Kedokteran Kesehatan Polri;
- Palang Merah INDONESIA (PMI);
- Kementerian Sosial. c. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah meliputi:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.
