PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 22
BAB 7 — SISTEM PELAPORAN
(1) Sistem pelaporan mengikuti jalur organisasi koordinasi Kemhan dan TNI.
(2) Informasi kesehatan di daerah bencana dilaporkan oleh Satuan Kesehatan di wilayah kepada Kapuskes TNI dengan tembusan; a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan; b. Ditkesad; c. Diskesal; dan d. Diskesau.
