PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 21
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai berikut: a. Irjen Kemhan sebagai pengawas; b. Dirjen Renhan Kemhan sebagai pengendali anggaran; dan c. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai pengendali teknis.
