PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 23
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
