PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Koordinasi mengenai penilaian status kesehatan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh tim penilai cepat/rapid team assessment. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi: a. Puskes TNI; b. Ditkesad; c. Diskesal; dan d. Diskesau. (3) Puskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memimpin tim penilai cepat untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana. (4) Ditkes Ditjenkuathan Kemhan dan Kesehatan Angkatan bertugas sebagai anggota tim penilai cepat untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
