PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Koordinasi mengenai sistem informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. peta geomedik bencana; dan b. sistem informasi kesehatan lainnya. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan; b. Puskes TNI; c. Ditkesad; d. Diskesal; dan e. Diskesau. (3) Puskes TNI dalam menggunakan sistem informasi berpedoman pada data geomedik bencana untuk kesiapan sumber daya kesehatan.
