PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
Pentahapan koordinasi terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu: a. tahap prabencana meliputi:
- pelaksanaan latihan bersama;
- kesiapsiagaan; dan
- mitigasi; b. tahap tanggap darurat untuk pelaksanaan penangguhan bencana ; dan c. tahap prabencana meliputi:
- rehabilitasi;
- rekonstruksi; dan
- evaluasi.
