PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Koordinasi mengenai materiil kesehatan dan bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. jumlah kebutuhan; b. persediaan (buffer stock); dan c. tempat penyimpanan buffer stock ada 2 (dua), yaitu:
- buffer stock untuk tingkat pusat ditempatkan di gudang Puskes TNI.
- buffer stock untuk tingkat daerah ditempatkan di gudang Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Puskes TNI; dan b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan. (3) Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi dan koordinasi kebutuhan buffer stock ke supra sistem dan lintas sektoral.
