PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Koordinasi mengenai sarana dan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. fasilitas kesehatan di tingkat pusat; dan b. fasilitas kesehatan di tingkat daerah. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Puskes TNI; b. Ditkesad; c. Diskesal; dan d. Diskesau. (3) Kesehatan Angkatan selaku koordinator menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta fasilitas kesehatan pendukung lainnya yang menjadi wilayah binaannya.
