PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Koordinasi mengenai sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. jumlah personel; b. kualifikasi personel; dan c. kebutuhan pelatihan. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Puskes TNI; b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan; c. Ditkesad; d. Diskesal; dan e. Diskesau. (3) Ditkes Ditjenkuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi, data geomedik, dan pelatihan personel.
